Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti penghentian perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurutnya, penerapan mekanisme restorative justice (RJ). Dalam kasus ini menunjukkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat mewujudkan keadilan dan kemanfaatan hukum.
Habiburokhman menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif yang diterapkan. Dalam kasus ini adalah bukti nyata bahwa sistem hukum yang baru benar-benar hadir untuk memberikan keadilan yang lebih baik. “Pada era KUHP dan KUHAP lama, penerapan RJ sulit dilakukan karena tidak diatur secara jelas. Kini, dengan adanya peraturan yang lebih jelas, mekanisme RJ dapat diterapkan dengan mudah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan.
Partai X melalui Anggota Majelis Tinggi dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa penerapan RJ dalam kasus ini adalah contoh penting dari tugas negara yang sesungguhnya, yaitu melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Tugas negara dalam hal ini adalah memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa menimbulkan ketidakadilan bagi pihak manapun.
Prayogi juga menambahkan, "Tugas negara adalah memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua rakyat, bukan hanya oleh segelintir golongan atau kekuasaan." Dalam konteks ini, penerapan RJ tidak hanya sebagai bentuk hukum yang lebih humanis. Tetapi juga sebagai implementasi dari prinsip keadilan sosial yang dijunjung tinggi oleh Partai X.
Partai X menawarkan sejumlah solusi untuk meningkatkan sistem hukum, termasuk dalam penerapan RJ. Beberapa solusi yang diusulkan adalah:
Partai X mengingatkan bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara, dan sistem hukum harus memastikan bahwa keadilan tersebut dapat dicapai dengan adil dan transparan. Proses hukum harus digunakan untuk melayani rakyat, bukan hanya untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa keadilan bagi rakyat tercapai, sesuai dengan prinsip yang dijunjung tinggi oleh Partai X.