Berita

Habiburokhman: KUHP Baru Harus Tegakkan Keadilan dalam Kasus RJ Eggy
Berita Terbaru

Habiburokhman: KUHP Baru Harus Tegakkan Keadilan dalam Kasus RJ Eggy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti penghentian perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurutnya, penerapan mekanisme restorative justice (RJ). Dalam kasus ini menunjukkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat mewujudkan keadilan dan kemanfaatan hukum.

Habiburokhman menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif yang diterapkan. Dalam kasus ini adalah bukti nyata bahwa sistem hukum yang baru benar-benar hadir untuk memberikan keadilan yang lebih baik. “Pada era KUHP dan KUHAP lama, penerapan RJ sulit dilakukan karena tidak diatur secara jelas. Kini, dengan adanya peraturan yang lebih jelas, mekanisme RJ dapat diterapkan dengan mudah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan.

Keadilan Restoratif dan Manfaat Hukum

Partai X melalui Anggota Majelis Tinggi dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa penerapan RJ dalam kasus ini adalah contoh penting dari tugas negara yang sesungguhnya, yaitu melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Tugas negara dalam hal ini adalah memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa menimbulkan ketidakadilan bagi pihak manapun.

Prayogi juga menambahkan, "Tugas negara adalah memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua rakyat, bukan hanya oleh segelintir golongan atau kekuasaan." Dalam konteks ini, penerapan RJ tidak hanya sebagai bentuk hukum yang lebih humanis. Tetapi juga sebagai implementasi dari prinsip keadilan sosial yang dijunjung tinggi oleh Partai X.

Solusi dari Partai X

Partai X menawarkan sejumlah solusi untuk meningkatkan sistem hukum, termasuk dalam penerapan RJ. Beberapa solusi yang diusulkan adalah:

  1. Mengoptimalkan penerapan mekanisme restorative justice dalam setiap proses hukum untuk memastikan keadilan bagi seluruh rakyat.
  2. Mengedukasi masyarakat dan aparat penegak hukum mengenai pentingnya keadilan restoratif dalam setiap penyelesaian perkara.
  3. Mendorong revisi dan pembaruan terus-menerus terhadap KUHP dan KUHAP agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
  4. Meningkatkan pengawasan terhadap implementasi keadilan restoratif agar dapat digunakan secara maksimal untuk keadilan yang lebih luas.

Partai X mengingatkan bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara, dan sistem hukum harus memastikan bahwa keadilan tersebut dapat dicapai dengan adil dan transparan. Proses hukum harus digunakan untuk melayani rakyat, bukan hanya untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa keadilan bagi rakyat tercapai, sesuai dengan prinsip yang dijunjung tinggi oleh Partai X.