Banyak orang percaya bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Setiap lima tahun sekali, rakyat datang ke tempat pemungutan suara, memilih pemimpin, lalu kembali menjalani hidup seperti biasa. Namun pertanyaannya: apakah itu benar-benar demokrasi, atau hanya ilusi demokrasi?
Jika kita kembali ke sejarah, demokrasi bukanlah sistem baru. Demokrasi lahir di kota-kota kecil di Yunani Kuno, khususnya di Athena.
Namun demokrasi pada masa itu sangat berbeda dengan yang kita kenal sekarang.
Penduduknya sedikit. Dimana, yang benar-benar aktif hadir dalam sidang majelis (Ekklesia) biasanya hanya sekitar 5.000–6.000 orang dalam satu pertemuan besar. Warga negara yang berhak ikut dalam proses pemerintahan juga terbatas. Perempuan, budak, dan pendatang tidak memiliki hak suara. Artinya, demokrasi di sana bersifat langsung dan partisipatif, karena jumlah masyarakatnya memungkinkan.
Rakyat berkumpul, berdiskusi, dan memutuskan kebijakan secara langsung.
Demokrasi lahir dalam konteks komunitas kecil yang saling mengenal. Karena itu, kontrol rakyat terhadap kekuasaan bisa berjalan.
Sekarang bandingkan dengan Indonesia.
Dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa, demokrasi langsung dalam arti “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” menjadi sangat sulit dilakukan. Rakyat tidak mungkin mengenal kandidat secara mendalam. Proses pemerintahan berubah menjadi kompetisi popularitas.
Dalam praktiknya, demokrasi berubah menjadi:
Di Indonesia, mekanisme pemilihan presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 6A, yang mengatur pemilihan langsung oleh rakyat.
Di mana ayat 1 menyebutkan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Ayat ini menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemilihan langsung, bukan melalui lembaga perwakilan seperti masa sebelumnya.
Tapi di ayat ke 2, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu”. Di titik ini muncul kritik utama.
Meskipun rakyat memilih secara langsung, kandidat tetap ditentukan oleh partai politik. Rakyat tidak bisa mencalonkan secara mandiri, kecuali melalui jalur partai.
Di Ayat ke 3, Pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu, dengan sedikitnya 20% suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Ayat ini bertujuan menjaga legitimasi nasional agar presiden memiliki dukungan luas, tidak hanya di wilayah tertentu.
Demokrasi akhirnya menjadi prosedural, bukan substansial.
Hak memilih ada, tetapi hak menentukan terbatas.
Pertanyaannya: apakah demokrasi tidak mungkin diterapkan di Indonesia?
Jawabannya: bisa, tetapi tidak dengan meniru sistem Barat secara mentah.
Indonesia memiliki konsep sendiri, yaitu demokrasi Pancasila. Sistem ini lahir dari sejarah, budaya, dan nilai masyarakat yang berbeda.
Demokrasi Pancasila tidak hanya bicara tentang suara terbanyak.
Demokrasi ini menekankan:
Ini lebih dekat dengan karakter masyarakat Indonesia yang komunal, bukan individual. Karena memang tidak bisa dipungkiri bahwa sistem perwakilan diperlukan untuk memilih pemerintah.
Sila Ke-4: Musyawarah dan Perwakilan Seorang Negarawan
Kunci demokrasi Indonesia sebenarnya ada pada sila ke-4 dalam Pancasila:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”
Ada tiga kata penting di sini:
Artinya, pemimpin idealnya dipilih melalui proses musyawarah, bukan kompetisi popularitas.
Namun perwakilan dalam konteks ini bukan sekadar wakil partai politik. Yang dimaksud adalah negarawan sejati yaitu orang yang bijaksana, berwibawa, visioner, serta ahli dalam ilmu kenegaraan, ilmu pemerintahan, dan ilmu politik.
Masalahnya, Partai politik sering lebih fokus pada:
Akibatnya, yang muncul bukan negarawan, tetapi orang-orang yang hanya mengejar kekuasaan.
Di sinilah demokrasi berubah menjadi ilusi.
Rakyat diberi kedaulatan tapi tidak punya hak memiliki.
Demokrasi bukan hanya soal memilih.
Demokrasi adalah soal kontrol rakyat terhadap kekuasaan.
Indonesia tidak perlu menolak demokrasi.
Indonesia perlu memperbaiki demokrasi.
Solusinya:
Demokrasi sejati bukan ilusi jika:
Jika tidak, demokrasi hanya akan menjadi panggung besar, di mana rakyat adalah penonton, dan kekuasaan tetap dimainkan segelintir orang.