Berita

Rancangan Amandemen UUD 1945: Sebuah Langkah Desain Kenegaraan yang Melampaui Konsensus Publik
Berita Terbaru

Rancangan Amandemen UUD 1945: Sebuah Langkah Desain Kenegaraan yang Melampaui Konsensus Publik

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

 

Gagasan untuk membuka diskusi publik seluas-luasnya dalam penyusunan rancangan amandemen kelima UUD NRI Tahun 1945 semakin sering disuarakan. Sekilas, gagasan ini terlihat ideal: demokrasi identik dengan partisipasi, dan partisipasi dianggap sebagai jaminan kualitas. Namun dalam konteks perubahan konstitusi, pendekatan semacam ini perlu ditinjau lebih hati-hati. Tidak semua persoalan kenegaraan bisa diselesaikan melalui konsensus publik yang luas.

Konstitusi bukan sekadar kesepakatan bersama. Ia adalah kerangka desain negara. Konstitusi menentukan cara kekuasaan dibentuk, dibatasi, dan diarahkan; mengatur relasi antara rakyat dan negara; sekaligus menjadi fondasi bagi kebijakan masa depan. Karena itu, penyusunannya tidak bisa disamakan dengan forum diskusi publik biasa.

Aspirasi Publik vs. Desain Sistem

Masalah utama yang sering muncul adalah kegagalan membedakan antara aspirasi publik dan desain sistem. Aspirasi publik adalah suara yang penting dan harus didengar, tetapi suara tidak otomatis menjadi struktur atau sistem. Untuk mengubah aspirasi menjadi sistem, dibutuhkan perancangan presisi yang mempertimbangkan keseimbangan kekuasaan, efektivitas pemerintahan, dan arah jangka panjang bangsa.

Jika penyusunan konstitusi hanya mengandalkan konsensus publik, yang muncul bukanlah desain yang kokoh, melainkan kompromi rapuh. Banyak suara, tetapi tidak ada logika yang menyatu; banyak kepentingan, tetapi tidak ada arah jelas. Pengalaman Indonesia telah menunjukkan hal tersebut: perubahan konstitusi di masa lalu tidak selalu menghasilkan sistem yang stabil. Justru muncul persoalan struktural seperti kedaulatan rakyat yang tidak tegas dalam praktik, konsentrasi kekuasaan, dan dominasi dinamika politik jangka pendek.

Negara Sebagai Organisasi Besar

Bayangkan negara sebagai organisasi besar. Arah organisasi tidak ditentukan oleh forum opini tanpa batas. Pemilik menentukan tujuan, lalu sistem dirancang agar tujuan tercapai. Desain ini tidak lahir dari kumpulan pendapat yang tidak terstruktur. Dalam negara, rakyat adalah pemilik kedaulatan. Karena itu, desain sistem harus disusun dengan kehati-hatian tinggi—bukan sekadar mengikuti arus opini, tetapi memastikan setiap bagian struktur negara bekerja konsisten.

Pembagian Peran yang Jelas

Rakyat tetap menjadi sumber kedaulatan: mereka berhak memberikan arahan, melakukan pengawasan, dan memberikan legitimasi. Namun proses teknis penyusunan desain konstitusi membutuhkan kapasitas berbeda: pemahaman hukum tata negara, pengalaman melihat dinamika kekuasaan, dan kemampuan merancang sistem yang bertahan jangka panjang. Peran ini hanya bisa dijalankan oleh negarawan, bukan keramaian. Negarawan berpikir melampaui kepentingan jangka pendek, melihat negara sebagai sistem utuh, dan memahami bahwa satu perubahan pasal bisa mengubah keseimbangan kekuasaan secara keseluruhan.

Hikmat Kebijaksanaan dalam Pancasila

Pendekatan ini selaras dengan nilai dasar Pancasila. Sila keempat menegaskan: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Frasa “hikmat kebijaksanaan” menjadi kunci: proses tidak berhenti pada partisipasi, tetapi harus dipimpin kebijaksanaan. Permusyawaratan bukan sekadar ruang bicara, melainkan deliberasi terarah yang menghasilkan keputusan terbaik bagi bangsa.

Desain Kenegaraan Harus Utama

Dalam konteks ini, penyusunan rancangan amandemen kelima UUD NRI Tahun 1945 harus dipahami sebagai proses desain kenegaraan, bukan forum konsensus publik. Diskusi publik tetap penting, tetapi harus ditempatkan pada tahap yang tepat: memberikan masukan, mengawasi proses, dan memberi legitimasi. Proses inti tetap harus dilakukan secara terbatas, terarah, dan bertanggung jawab.

Tanpa pembagian peran jelas, perubahan konstitusi berisiko menjadi arena kompetisi opini. Yang muncul bukan sistem terbaik, melainkan pendapat paling dominan. Padahal yang dirancang bukan kebijakan jangka pendek, melainkan fondasi negara untuk generasi mendatang. Bangsa ini tidak kekurangan suara; yang kurang adalah kejelasan arah. Konstitusi tidak dibangun dari banyaknya pendapat, tetapi dari ketepatan desain. Dan desain yang tepat hanya lahir dari hikmat kebijaksanaan dalam merancang negara.