Istilah “negara gagal” sering terdengar berlebihan di telinga masyarakat Indonesia. Kita masih melihat adanya pemilu, pembangunan infrastruktur, jalan tol, dan bandara baru. Namun, jika mengacu pada parameter Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), realitasnya jauh lebih suram.
Laporan PBB melalui UNCTAD bertajuk A New World of Debt 2025 memperlihatkan tren global yang mengkhawatirkan: di banyak negara berkembang, belanja untuk membayar bunga utang tumbuh jauh lebih cepat dibandingkan anggaran pendidikan dan kesehatan. Bahkan, dalam banyak kasus, bunga utang melebihi alokasi untuk dua sektor vital ini.
Celios (Center of Economic and Law Studies) mencatat bahwa sepanjang 2015–2025, porsi belanja bunga utang Indonesia secara konsisten lebih besar daripada anggaran kesehatan. Pada 2024, rasio beban bunga utang terhadap anggaran kesehatan menyentuh 266 persen, dan pada 2025 masih sekitar 253 persen. Sementara dibandingkan anggaran pendidikan, bunga utang mencapai sekitar 85 persen pada 2024 dan 76,3 persen pada 2025.
Sekjen PBB António Guterres menekankan bahwa jika sebuah negara mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk membayar bunga utang daripada pendidikan dan kesehatan, itu menandakan kegagalan sistemik: negara bekerja untuk kepentingan kreditur, bukan rakyatnya.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyimpulkan bahwa bila menggunakan parameter PBB, Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara gagal secara sistemik, karena utang pemerintah tidak sebanding dengan peningkatan kesejahteraan rakyat dan kualitas sumber daya manusia.
Pertanyaan Fundamental: Mengapa Sistem Membuat Kegagalan?
Jadi, pertanyaannya bukan lagi “Apakah Indonesia menuju negara gagal?” tetapi “Mengapa fondasi kenegaraan kita menghasilkan kegagalan ini, walaupun ekonomi tampak berjalan?” Jawabannya terletak pada desain sistem presidensial yang diterapkan.
Tiga Pilar Organisasi Pemerintahan Sehat
Sebelum menuding individu, penting memahami desain organ kekuasaan yang sehat:
Organ No.1 – Pengambil Keputusan Tertinggi
Sumber legitimasi dan penentu arah negara. Kepala negara menjadi simbol kedaulatan, penjaga konstitusi, dan representasi rakyat. Tugas utama: menjaga keseimbangan kekuasaan, bukan menangani teknis harian. Organ ini adalah “penjaga rumah”, bukan “kuli bangunan”.
Organ No.2 – Pelaksana atau Pengurus
Manajemen eksekutif yang menjalankan kebijakan, mengelola birokrasi, dan mengurusi urusan harian. Dalam analogi perusahaan, setara dengan direktur utama dan jajaran direksi.
Organ No.3 – Pengawas atau Dewan Kontrol
Berfungsi sebagai rem dan sensor. Di negara, ini berupa parlemen, lembaga audit, badan pemeriksa, dan sistem hukum. Tugasnya memastikan Organ No.2 tidak menyimpang dan Organ No.1 tetap dihormati. Dalam perusahaan, setara dewan komisaris dan auditor.
Prinsip penting: ketiga organ harus terpisah agar tidak ada pihak yang membuat aturan sekaligus mengeksekusi dan mengawasi dirinya sendiri, serta menjaga kontinuitas organisasi.
Indonesia menganut sistem presidensial, tetapi dalam praktik, Organ No.1 dan No.2 digabung. Presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Akibatnya, satu figur menguasai:
Jika Organ No.3 lemah atau tersandera, konsentrasi kekuasaan ini menjadi jalur cepat menuju negara gagal.
Dampak Konsentrasi Kekuasaan
Penggabungan Organ No.1 dan No.2 menyebabkan:
Ini menandakan sistem memberi insentif salah: menjaga wajah kekuasaan lebih diutamakan daripada kepentingan jangka panjang rakyat.
Negara seperti Belanda, Inggris, Jepang, Kanada, dan Skandinavia memisahkan kepala negara yang netral dari kepala pemerintahan yang menjalankan politik harian. Keuntungan:
Indonesia menumpuk semua peran pada satu figur: presiden.
Juan J. Linz dari Yale University memperingatkan bahwa sistem presidensial lebih rapuh, terutama di negara yang terpecah. Pola yang sering muncul:
Jika dicermati, utang membengkak, bunga utang menggerus anggaran publik, dan pengawasan fiskal lemah merupakan konsekuensi langsung dari desain presidensial yang rapuh.
Fondasi negara retak karena:
Bangunan besar tak akan pernah kokoh jika pondasinya retak.
Menyebut Indonesia “negara gagal secara sistemik” menyakitkan, namun menolak melihat akar masalah lebih berbahaya. Mengganti presiden tanpa memperbaiki desain presidensial hanya memindahkan masalah.
Perdebatan harus bergeser dari “Siapa presidennya?” menjadi:
“Apakah desain presidensial saat ini masih layak dipertahankan, jika data menunjukkan kita melaju menuju kegagalan sistemik?”
Tanpa koreksi fondasi dan keberanian memperbaiki desain presidensial yang salah, Indonesia akan tetap menjadi contoh klasik: negara besar, kaya sumber daya, tapi gagal menjadi rumah yang adil bagi rakyatnya.