Salah satu sumber kekacauan dalam praktik ketatanegaraan Indonesia adalah kaburnya batas antara penjaga negara dan pelaksana kekuasaan. Semua diproduksi melalui jalur yang sama, dinilai dengan ukuran yang sama, dan diberi legitimasi yang sama, yakni mesin partai politik. Padahal, negara yang sehat menuntut pembedaan peran yang jelas antara siapa yang menjaga arah dan siapa yang menjalankan pekerjaan.
Di sinilah relevansi Sekolah Negarawan menjadi penting. Sekolah Negarawan tidak dirancang untuk mencetak politisi pemenang pemilu atau pejabat teknis. Ia hadir untuk menyiapkan penjaga negara, figur-figur yang memahami kedaulatan rakyat, konstitusi, dan keberlanjutan bangsa sebagai amanat lintas generasi. Penjaga negara bekerja di atas kepentingan kekuasaan sesaat, menjaga agar negara tidak dibajak oleh ambisi jangka pendek.
Sebaliknya, partai politik secara kodrati memang bertugas menyiapkan pelaksana kekuasaan. Partai melatih kader untuk mengelola pemerintahan, menyusun kebijakan, bernegosiasi di parlemen, dan menjalankan roda administrasi negara. Fungsi ini sah, perlu, dan tidak tergantikan, selama ditempatkan pada ruang yang tepat.
Masalah muncul ketika dua peran ini disatukan. Ketika pelaksana kekuasaan juga mengklaim diri sebagai penjaga negara. Ketika pejabat yang seharusnya bekerja berdasarkan mandat rakyat justru bertindak seolah-olah pemilik negara. Akibatnya, negara kehilangan penyeimbang struktural, dan rakyat kehilangan pelindung nilai.
Dalam kerangka Sekolah Negarawan, penjaga negara dibangun di atas empat pilar penjaga kedaulatan rakyat. Pertama, kaum intelektual, yang memastikan negara berjalan berdasarkan nalar, pengetahuan, dan perencanaan jangka panjang. Mereka menjaga agar kebijakan tidak dikendalikan oleh emosi politik atau kepentingan elektoral semata.
Kedua, kaum rohaniawan, yang menjaga dimensi moral dan etika publik. Pilar ini memastikan kekuasaan tidak tercerabut dari nilai keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab spiritual terhadap sesama.
Ketiga, kaum budayawan, yang menjaga jati diri dan kontinuitas bangsa. Budaya adalah memori kolektif negara. Tanpanya, pembangunan mudah kehilangan arah dan makna.
Keempat, TNI dan Polri, yang diposisikan sebagai penjaga negara dan kedaulatan rakyat, bukan alat politik. Disiplin, netralitas, dan loyalitas pada konstitusi menjadi fondasi kontribusi pilar ini.
Keempat pilar tersebut membentuk figur penjaga negara yang tidak bergantung pada siklus pemilu dan tidak terikat kepentingan partai. Mereka berdiri untuk memastikan negara tetap berada di jalur yang benar, siapa pun yang sedang berkuasa.
Sementara itu, pelaksana kekuasaan, presiden, menteri, dan pejabat publik, tetap lahir dari proses politik. Mereka bekerja dalam batas waktu tertentu, dinilai berdasarkan kinerja, dan dapat diganti jika gagal menjalankan mandat. Di sinilah peran partai politik menjadi relevan: mencetak manajer negara, bukan pemilik negara.
Opini ini bukan seruan untuk meniadakan partai politik, melainkan seruan untuk mendewasakan demokrasi. Negara yang matang tidak menyamakan penjaga nilai dengan pengelola harian. Ia memisahkan pengawas dari yang diawasi, pemilik dari pengelola, dan penjaga dari pelaksana.
Indonesia membutuhkan kedua-duanya: penjaga negara yang berintegritas dan pelaksana kekuasaan yang kompeten. Namun keduanya tidak boleh dicampur. Ketika Sekolah Negarawan fokus menyiapkan penjaga negara, dan partai politik fokus menyiapkan pelaksana kekuasaan, barulah kedaulatan rakyat bekerja nyata, bukan sekadar menjadi slogan dalam pidato.