Kebijakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat sorotan dari berbagai pihak. Koalisi Barisan atau Kobar Guru Indonesia, misalnya, mengkritik kebijakan ini yang dianggap tidak adil. Adapun bagi guru honorer yang harus menunggu bertahun-tahun untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
Ketua Kobar Guru Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, menilai kebijakan ini diskriminatif karena mempercepat pengangkatan pegawai SPPG. Sementara guru honorer yang telah lama mengabdi belum mendapatkan perhatian serupa.
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, kebijakan pengangkatan pegawai SPPG harus sejalan dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan. Adapun tanpa menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok lain yang juga penting, seperti guru honorer.
"Pengangkatan PPPK harus dilakukan dengan pertimbangan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan rakyat, agar tidak ada kelompok yang merasa diperlakukan tidak adil," ujar Prayogi. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu lebih transparan dan memperhatikan kesejahteraan seluruh pihak yang berkontribusi pada pelayanan publik.
Menurut Prayogi, kebijakan yang memberikan prioritas kepada pegawai SPPG dalam pengangkatan PPPK hanya dalam waktu singkat sementara guru honorer harus menunggu bertahun-tahun. Hal ini menciptakan ketidakadilan struktural. Hal ini berisiko merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang seharusnya berpihak pada mereka yang lebih lama berjuang.
"Pemerintah harus memberikan perhatian yang sama kepada seluruh tenaga honorer, terutama guru, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pendidikan," ujar Prayogi. Ia menyarankan agar kebijakan pengangkatan PPPK didasarkan pada prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Partai X menawarkan beberapa solusi untuk memastikan pengangkatan PPPK dilakukan secara adil dan sesuai dengan kebutuhan rakyat, antara lain:
Partai X menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Negara harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berpihak pada kepentingan rakyat, dan memberikan perlakuan yang adil bagi semua pihak yang berkontribusi pada pelayanan publik.