Masalah Ketatanegaraan Indonesia Sudah Sangat Kronis
Oleh Rinto Setiyawan – Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute
beritax.id - Masalah ketatanegaraan Indonesia saat ini sudah mencapai tahap yang sangat kronis. Berbagai indikator menunjukkan bahwa struktur kekuasaan di negeri ini telah mengalami malfungsi sistemik. Lembaga-lembaga tinggi negara yang seharusnya menjadi pilar penyangga demokrasi dan keadilan justru berada dalam kondisi kehilangan arah, tumpang tindih fungsi, dan tidak menjalankan peran konstitusionalnya secara efektif. Hal ini bukan hanya soal teknis kelembagaan, melainkan krisis desain struktural yang berakar sejak awal kemerdekaan dan diperparah oleh amandemen yang tidak menyentuh inti persoalan.
1. Malfungsi Lembaga Tinggi Negara
- TNI & Polri: Dualisme peran dalam keamanan nasional dan penegakan hukum masih menjadi masalah laten. TNI seharusnya fokus pada pertahanan, namun sering dilibatkan dalam operasi keamanan dalam negeri. Sementara Polri justru menjadi kekuatan besar dengan kewenangan luas, tetapi minim pengawasan yang efektif.
- Kejaksaan & KPK: Kedua lembaga ini semestinya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun, publik menyaksikan bahwa Kejaksaan semakin politis, sementara KPK justru terkesan lumpuh pascarevisi UU KPK. Integritas dan independensinya dipertanyakan.
- BPK: Laporan audit tahunan yang seharusnya menjadi alat pengawasan anggaran negara sering tidak ditindaklanjuti secara serius. Bahkan tidak jarang hasil audit dijadikan alat tawar-menawar politik.
- DPR & DPD: Fungsi legislatif kerap kali disalahgunakan untuk kepentingan kelompok atau partai, bukan rakyat. DPD yang awalnya diharapkan mengakomodasi suara daerah, justru tidak memiliki kewenangan berarti. Akibatnya, representasi rakyat menjadi ilusi.
- MA, MK & KY: Dunia peradilan juga tidak bebas dari krisis kepercayaan. Skandal di MA dan konflik kepentingan di MK membuat publik kehilangan harapan pada jalur konstitusional. KY pun gagal menjadi penjaga etik para hakim secara efektif.
- Kementerian: Terlalu banyak lembaga yang dibentuk di bawah kementerian, yang seringkali tumpang tindih tugas. Bahkan beberapa kementerian menjadi sarang oligarki dan birokrasi transaksional.
2. Rakyat Tidak Pernah Masuk dalam Struktur
Salah satu dosa besar sistem masalah ketatanegaraan Indonesia adalah tidak pernah secara eksplisit menempatkan "rakyat" sebagai entitas institusional dalam struktur negara. Padahal, dalam sistem republik, rakyatlah pemilik sah seluruh kedaulatan. Namun sejak awal kemerdekaan, hingga amandemen keempat UUD 1945, struktur ketatanegaraan hanya mencantumkan lembaga-lembaga negara tanpa menjadikan rakyat sebagai pelaku aktif pengambilan keputusan strategis negara.
Ketiadaan "Majelis Rakyat" atau bentuk partisipasi langsung yang terstruktur telah membuat demokrasi Indonesia semu. Pemilu hanya menjadi ajang perebutan kursi, bukan sarana rakyat menentukan arah negara.
3. Solusi: Reformulasi Struktur Ketatanegaraan Berbasis Kedaulatan Rakyat
- Pembentukan Majelis Kedaulatan Rakyat: Lembaga ini harus berada di atas lembaga negara lainnya sebagai manifestasi dari kedaulatan rakyat yang sesungguhnya. Ini bukan DPR versi baru, tetapi forum representasi rakyat lintas sektor, budaya, agama, dan daerah yang benar-benar deliberatif.
- Redesain Sistem Trias Politica: Kembali menata pemisahan kekuasaan secara fungsional, bukan hanya formal. Perlu penegasan batas dan akuntabilitas antar-lembaga.
- Penyusunan Konstitusi Baru atau Amandemen Kelima: Menyusun ulang dasar hukum negara secara partisipatif, transparan, dan deliberatif. Konstitusi baru harus memuat mekanisme partisipasi rakyat yang substansial, serta menetapkan prinsip meritokrasi dan akuntabilitas di semua lini.
- Penguatan Peradilan dan Lembaga Pengawas Independen: Dengan struktur seleksi yang terbuka dan transparan, bukan dari rekomendasi partai atau presiden semata.
- Pengurangan Jumlah Kementerian dan Lembaga Ad Hoc: Efisiensi dan kejelasan fungsi kelembagaan negara harus menjadi prioritas.
Penutup
Masalah ketatanegaraan Indonesia bukan soal siapa presidennya atau partai mana yang berkuasa, tetapi soal struktur yang cacat sejak awal dan terus diwarisi. Tanpa perbaikan mendasar, lembaga-lembaga negara hanya akan menjadi panggung sandiwara kekuasaan. Saatnya rakyat kembali mengambil peran sentralnya sebagai pemilik sah negara ini, bukan hanya penonton yang dikecewakan tiap lima tahun.
Hubungi Sekolah Negarawan X Institute untuk kolaborasi gagasan reformasi sistem ketatanegaraan: 0811-35-2211