Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Dalam salah satu forum Maiyah, budayawan Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun menyampaikan refleksi tajam mengenai kondisi bangsa. Dengan bahasa sederhana namun sarat makna, beliau menegaskan:
“Di antara yang paling mudah, paling indah, dan paling makmur di seluruh bumi ini adalah Indonesia. Pemerintah itu, rakyatnya bisa makan meskipun pemerintahnya tidur. Jadi, jika masih ada orang miskin, yang salah pastilah pemerintahnya. Jika ada pertengkaran karena uang atau pangan, itu berarti pemerintahnya tidak mampu memimpin. Tidak mungkin orang Indonesia miskin, tidak mungkin orang Indonesia sengsara, tidak mungkin Indonesia sampai kekurangan, dengan rahmat Allah yang berlimpah-limpah.”
Pernyataan ini bukan sekadar ekspresi emosional, melainkan kritik moral terhadap tata kelola negara. Indonesia dianugerahi kekayaan alam luar biasa—tanah subur, laut luas, sumber daya mineral melimpah, serta posisi geografis yang strategis. Secara logika, rakyat seharusnya hidup cukup, bahkan makmur.
Namun kenyataannya justru sebaliknya. Kemiskinan masih meluas, ketimpangan sosial semakin tinggi, konflik ekonomi muncul di berbagai wilayah, dan sebagian rakyat hidup dalam ketidakpastian. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa negeri yang begitu kaya justru memiliki rakyat yang miskin?
Kekayaan Alam Tidak Otomatis Menjadi Kesejahteraan
Kekayaan alam tidak akan menciptakan kesejahteraan secara otomatis jika negara tidak dipimpin dengan tepat. Sistem kepemimpinan harus mampu mengelola sumber daya secara adil dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Masalah bukan terletak pada kurangnya sumber daya, tetapi pada arah pengelolaan negara. Jika kekayaan melimpah namun rakyat tetap miskin, hal ini jelas mencerminkan kegagalan kepemimpinan. Kritik Cak Nun menjadi relevan karena sulit diterima akal sehat bila rakyat masih kesulitan mendapatkan pangan atau kehidupan layak di tengah kelimpahan alam.
Kemerdekaan yang Belum Selesai Sepenuhnya
Salah satu penyebab paradoks ini adalah kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945 yang belum tuntas secara sejati. Secara formal, Indonesia bebas dari penjajahan militer dan teritorial. Namun, penjajahan modern tidak selalu hadir dalam bentuk tentara atau senjata.
Dalam kajian geopolitik modern, dikenal tiga bentuk penjajahan:
Penjajahan militer dan teritorial, seperti kolonialisme klasik sebelum kemerdekaan.
Penjajahan nilai, budaya, etika, dan ekonomi pasar bebas, di mana dominasi dilakukan melalui penetrasi nilai, sistem ekonomi global, dan pola pikir masyarakat.
Penjajahan regulasi, yaitu penguasaan melalui hukum, kebijakan ekonomi, dan struktur kelembagaan yang secara tidak langsung mengarahkan negara mengikuti kepentingan kekuatan global.
Dinamika global saat ini menunjukkan kekuatan ekonomi dan politik terpusat semakin memengaruhi arah kebijakan negara berkembang.
Ketika Negara Kehilangan Kedaulatan
Negara yang tidak memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan arah ekonomi, hukum, dan struktur ketatanegaraan akan kesulitan mengelola kekayaan sendiri. Akibatnya, sumber daya yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru lebih banyak dinikmati oleh kekuatan ekonomi besar, baik domestik maupun asing. Rakyat pun sering hanya menjadi penonton dari pengelolaan negaranya sendiri.
Tantangan Global dan Risiko Totalitarianisme
Integrasi ekonomi dan politik dunia yang semakin kuat menimbulkan risiko totalitarianisme baru. Konsentrasi kekuasaan yang ekstrem mengancam martabat dan kebebasan manusia, yang secara prinsip ditolak oleh hampir semua ajaran moral dan agama.
Jalan Pembebasan Peradaban
Menghadapi kondisi ini, diperlukan pembebasan peradaban yang mencakup dimensi politik, spiritual, kultural, dan konstitusional:
Penguatan kesadaran spiritual (tauhid) sebagai fondasi moral agar bangsa tidak kehilangan arah menghadapi kekuatan dunia.
Pemaknaan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai sistem nilai yang menegakkan keadilan sosial, kemanusiaan, persatuan, dan kedaulatan rakyat.
Perbaikan struktur ketatanegaraan melalui reformasi konstitusi untuk memastikan kedaulatan berada di tangan rakyat dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran mereka.
Tujuan ketiga tahap ini adalah menjadikan rakyat Indonesia sebagai pemilik sekaligus penguasa kedaulatan negara.
Kesimpulan
Indonesia adalah negeri yang diberkahi dengan kekayaan alam luar biasa. Dalam kondisi tersebut, kemiskinan dan kesengsaraan rakyat seharusnya tidak menjadi kenyataan yang terus berulang. Jika hal ini tetap terjadi, pertanyaan yang harus diajukan bukanlah tentang kekurangan sumber daya, tetapi tentang kegagalan kepemimpinan dan hilangnya kedaulatan negara. Kritik Cak Nun mengingatkan kita bahwa kekayaan alam bukan jaminan kesejahteraan jika negara kehilangan arah dan kepemimpinannya. Masa depan Indonesia tergantung pada kemampuan bangsa menjaga nilai, kedaulatan, dan sistem yang berpihak kepada rakyat.