Pemahaman yang mendalam tentang ilmu negara itu wajib, sebagai dasar untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan adil. Ilmu negara bukan sekadar kajian akademis atau teori. Ilmu negara itu wajib sebagai kewajiban moral bagi setiap individu dalam mengelola negara dan pemerintahan. Tanpa pemahaman ini, penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem pemerintahan sangat mungkin terjadi, yang dapat merugikan rakyat dan negara itu sendiri.
Dalam sistem pemerintahan yang ideal, negara dan pemerintah memiliki peran yang jelas dan berbeda. Negara adalah amanah yang harus dikelola bersama, sementara pemerintah adalah pelaksana mandat rakyat. Namun, penyalahgunaan kekuasaan terjadi ketika pemerintah menganggap diri mereka sebagai pemilik negara, bukan sebagai pelaksana mandat rakyat. Oleh karena itu, pemahaman tentang ilmu negara menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah distorsi.
Sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqh Kenegaraan, negara bukanlah milik pemerintah. Negara adalah rumah bersama yang harus dikelola dengan adil dan bijaksana. Ketika pemerintah mulai mengklaim negara sebagai miliknya, maka sistem pemerintahan akan kehilangan arah dan tujuan. Untuk itu, ilmu negara itu wajib dimiliki oleh setiap individu untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan dalam negara.
Ilmu negara mengajarkan bahwa negara adalah amanah yang diberikan Allah kepada rakyat. Negara bukan hanya terdiri dari wilayah dan rakyat, tetapi juga merupakan sistem nilai dan prinsip yang harus dijaga. Dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa: 58). Oleh karena itu, ilmu negara itu wajib sebagai kewajiban moral untuk menjaga amanah tersebut, serta menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
Salah satu solusi untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan adalah dengan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki pemahaman yang cukup tentang negara dan pemerintahan. Pendidikan tentang ilmu kenegaraan harus diperkenalkan sejak dini dan dijadikan kewajiban bagi setiap individu, tidak hanya bagi pejabat atau akademisi. Dengan pemahaman yang benar, masyarakat dapat menjadi pengawas alami terhadap jalannya pemerintahan.
Solusi yang diajukan dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan adalah dengan menjadikan ilmu kenegaraan sebagai fardhu ‘ain. Fardhu ‘ain adalah kewajiban yang harus dipahami oleh setiap individu. Seperti yang dijelaskan dalam buku Fiqh Kenegaraan, ilmu negara itu wajib tidak hanya bagi mereka yang terlibat dalam pemerintahan, tetapi juga bagi setiap warga negara. Pemahaman tentang hakikat negara dan pemerintah akan menciptakan kesadaran kolektif yang lebih kuat untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan bersama.
Dengan pemahaman ini, setiap individu dapat berperan aktif dalam menjaga agar pemerintah tetap bekerja sesuai dengan prinsip konstitusional dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. Pendidikan tentang ilmu kenegaraan juga akan mengurangi potensi manipulasi kekuasaan dan korupsi, serta meningkatkan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan.
Keseimbangan kekuasaan antara negara dan pemerintah sangat penting dalam menjaga agar sistem pemerintahan tetap berjalan dengan adil. Negara harus berada di bawah prinsip tauhid dan menjadi alat untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah, di sisi lain, hanya sebagai pelaksana mandat rakyat, bukan sebagai pemilik negara.
Sebagaimana dijelaskan dalam Fiqh Kenegaraan, pemerintah yang mengklaim negara sebagai miliknya berpotensi untuk mengabaikan keadilan dan menyalahgunakan kekuasaan. Oleh karena itu, penting bagi rakyat untuk selalu mengingat bahwa negara adalah rumah bersama yang harus dijaga bersama. Pemerintah yang tidak memahami posisinya sebagai pelaksana mandat akan mudah tergelincir dalam penyalahgunaan kekuasaan.
Ilmu negara itu wajib untuk memastikan bahwa negara tetap berada dalam jalur yang benar. Tanpa pemahaman yang mendalam tentang negara dan pemerintahan, penyalahgunaan kekuasaan sangat mungkin terjadi. Pendidikan ilmu kenegaraan sebagai kewajiban moral bagi setiap warga negara adalah langkah pertama yang harus diambil. Melalui pendidikan ini, diharapkan masyarakat dapat menjadi pengawas alami terhadap jalannya pemerintahan dan menjaga agar sistem pemerintahan tetap berjalan dengan adil.
Dengan mengembalikan negara sebagai amanah bersama, kita dapat memastikan bahwa tujuan negara untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dapat tercapai. Pemerintah harus menyadari bahwa mereka hanya pelaksana mandat rakyat, dan rakyatlah yang memegang kedaulatan tertinggi. Ilmu negara itu wajib, bukan hanya untuk kepentingan praktis, tetapi untuk menjaga agar negara tetap menjadi rumah bersama yang adil dan sejahtera bagi semua warganya.