Pernyataan Gus Miftah dalam acara Safari Ramadan di Cirebon tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program, bukan proyek, menarik perhatian publik. Ia menegaskan bahwa meskipun MBG sebagai program kebijakan publik memiliki tujuan yang baik, namun pengelolaannya di lapangan masih perlu perbaikan. Gus Miftah menyatakan, "MBG itu program, bukan proyek. Programnya baik, tetapi cara pengelolaannya kurang baik."
MBG: Program Kebijakan Nasional yang Besar
Program MBG memang dirancang untuk memperbaiki status gizi masyarakat, khususnya anak-anak, dan merupakan bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Namun, pernyataan “bukan proyek” yang dipahami secara harfiah dapat menimbulkan kebingungan mengenai bagaimana sebuah program dengan skala besar dapat dijalankan tanpa adanya mekanisme operasional yang jelas. Dalam konteks administrasi negara modern, setiap kebijakan publik besar selalu dijalankan melalui kegiatan dan proyek operasional. Tanpa proyek, sebuah program hanya akan menjadi konsep kebijakan yang tidak terimplementasi dengan baik.
Pelaksanaan Program Melalui Kegiatan dan Proyek
Dalam sistem administrasi negara Indonesia, pelaksanaan kebijakan publik selalu mengikuti struktur yang jelas, mulai dari: Program → Kegiatan → Proyek/Sub Kegiatan → Paket Pengadaan → Kontrak Pelaksanaan. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa anggaran negara harus digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan output yang terukur, yang diwujudkan dalam bentuk proyek atau kegiatan operasional.
MBG sebagai Program Nasional dengan Proyek Operasional
Secara kelembagaan, MBG dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Program ini bertujuan menjangkau puluhan juta penerima manfaat di seluruh Indonesia, dengan lebih dari 19.000 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) aktif pada akhir 2025. Dengan skala sebesar itu, MBG jelas bukan sekadar kegiatan sosial, tetapi sebuah operasi pelayanan publik yang sangat besar yang membutuhkan mekanisme operasional yang jelas.
SPPG Sebagai Proyek Pelayanan Publik
Meskipun MBG tidak menggunakan pola proyek konstruksi seperti pembangunan jalan atau gedung, pelaksanaannya tetap menggunakan unit layanan dapur (SPPG) sebagai instrumen operasional. Setiap dapur SPPG mendapatkan insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari dari negara, yang digunakan untuk memastikan kesiapan dapur dan operasional distribusi makanan. Secara administratif, insentif ini merupakan bagian dari kontrak layanan publik yang disebut sebagai "service delivery project," atau proyek pelayanan.
Proyek Pelayanan Melalui Mitra Masyarakat
Pandangan yang menyatakan bahwa karena dapur dibangun oleh yayasan atau masyarakat, MBG bukan proyek pemerintah, perlu dikoreksi. Banyak proyek pemerintah yang dilaksanakan melalui mitra masyarakat atau lembaga swasta. Sebagai contoh, proyek-proyek listrik desa, air bersih berbasis komunitas, dan proyek kesehatan berbasis puskesmas, semuanya merupakan proyek yang dikelola oleh mitra masyarakat meskipun didanai oleh negara. Dengan demikian, meskipun dapur SPPG dibangun oleh yayasan atau koperasi, pengelolaan dan operasionalnya tetap merupakan bagian dari proyek pelayanan publik yang dibiayai negara.
Program Tanpa Proyek: Sebuah Kemustahilan Administrasi
Secara administratif, pernyataan bahwa program dapat berjalan tanpa proyek sangat sulit diterima dalam logika tata kelola negara. Program adalah arah kebijakan, sedangkan proyek adalah instrumen untuk pelaksanaan kebijakan tersebut. Tanpa proyek, sebuah program tidak dapat diimplementasikan. Jika negara membayar operasional dapur setiap hari, mengatur standar fasilitas, menentukan jumlah penerima manfaat, dan mengawasi distribusi makanan, maka secara administratif negara sedang menjalankan proyek pelayanan publik berskala nasional.
Menjamin Akuntabilitas Program MBG
Pernyataan Gus Miftah bahwa MBG merupakan program yang baik sebenarnya dapat dipahami, karena program ini memang bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat. Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana mekanisme proyek tersebut dirancang agar tetap transparan, terukur, dan akuntabel. Setiap rupiah anggaran negara harus dapat dijelaskan melalui pekerjaan nyata dan terukur yang dihasilkan oleh proyek tersebut.
Solusi untuk Memperbaiki Pengelolaan MBG
Kesimpulan: Proyek Pelayanan Sebagai Instrumen Pelaksanaan Program
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah kebijakan publik yang ambisius dengan tujuan mulia. Namun, dalam sistem administrasi negara modern, program kebijakan besar tidak pernah berjalan tanpa melalui kegiatan operasional dan proyek yang terukur. Pertanyaan penting bukan lagi apakah MBG adalah proyek atau bukan, melainkan bagaimana proyek besar ini dapat dikelola secara efektif dan akuntabel agar mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu meningkatkan gizi masyarakat secara adil dan merata.