beritax.id - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT Arion Indonesia terhadap tiga pejabat Kementerian Keuangan berlangsung di Pengadilan Negeri Malang pada 3 Juni 2025. Namun, ketiga tergugat, yakni Wisnoe Prasetijo, Hartini Sulistyaningsih, dan Egson Wahyu Bakoro, tidak menghadiri persidangan perdana itu atau absen sidang. Ketidakhadiran tanpa alasan ini menimbulkan sorotan luas dari publik dan pakar hukum.
Sidang tercatat dalam perkara Nomor 164/Pdt.G/2025/PN Mlg. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi, sidang berlangsung singkat dan hanya dihadiri pihak penggugat. Legal standing PT Arion Indonesia dinyatakan sah oleh hakim. Sidang ditunda ke tanggal 17 Juni 2025, dan ketidakhadiran tergugat bisa berdampak hukum serius.
Menurut pakar hukum pajak Dr. Alessandro Rey, absen sidang ASN ini dapat dikategorikan sebagai contempt of court. Tindakan itu juga melanggar asas good governance dan dapat digolongkan sebagai maladministrasi. Dalam konteks ASN, tindakan ini berpotensi melanggar disiplin dan etika jabatan.
Ketidakhadiran ini berisiko memperburuk posisi hukum para tergugat. Bila terus berulang, majelis hakim dapat memutus perkara secara verstek. Padahal, gugatan PT Arion Indonesia terkait penyimpangan proses pemeriksaan pajak, yang mestinya dijalankan objektif dan profesional.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, turut hadir dalam sidang sebagai pihak penggugat. Ia menegaskan, "Tugas pemerintah itu tiga loh: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bukan malah menghindar dari hukum."
Menurut Rinto, ketidakhadiran atau absen sidang para ASN ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap fungsi pelayanan negara. Pemerintah seharusnya bukan entitas yang merasa di atas hukum. Mereka hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan, bukan pemilik kekuasaan absolut.
Prinsip Partai X menegaskan bahwa pemerintah adalah pelayan, bukan penguasa. Negara adalah milik rakyat.
Pemerintah hanya “sopir bus” yang mengantarkan rakyat ke tujuan bernegara: keadilan dan kesejahteraan. Ketika sopir ugal-ugalan atau tidak patuh hukum, pemilik bus berhak menggantinya.
Ketika ASN menghindari pengadilan, mereka mencederai prinsip demokrasi dan menciptakan ketimpangan antara penguasa dan rakyat. Itulah mengapa Partai X menilai peristiwa ini bukan semata masalah hukum, tapi soal integritas sistemik.
Untuk mencegah pengabaian hukum oleh pejabat publik, Partai X menawarkan pendekatan restoratif. Pertama, perlu ada reformasi disipliner dalam birokrasi. ASN harus tunduk pada standar etik, dan sanksi atas pelanggaran hukum perlu ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kedua, pendidikan politik berbasis nilai Pancasila harus dimasukkan dalam kurikulum dasar hingga menengah. Ini sejalan dengan misi Sekolah Negarawan yang didirikan Partai X: membentuk pemimpin visioner, berintegritas, dan bertanggung jawab terhadap hukum.
Ketiga, penyelenggaraan Musyawarah Kenegarawanan Nasional wajib digelar untuk memperkuat kesadaran kolektif ASN sebagai pelayan, bukan penguasa kekuasaan.
Melalui Sekolah Negarawan, Partai X mendorong agar ASN memahami ulang esensi pelayanan publik. ASN bukan pemilik kekuasaan, tapi pelayan rakyat yang wajib menjaga integritas dan profesionalisme. Hukum bukan hanya aturan, tapi fondasi kepercayaan publik terhadap negara.
Jika ASN tak hormati pengadilan, publik bisa menyimpulkan bahwa kekuasaan bisa melawan hukum. Ini bahaya. Karena negara bukan milik pejabat, tapi milik rakyat. Jika pemerintah tak bersikap tegas, maka ketidakadilan akan tumbuh dalam sistem. Dan ketidakadilan yang dibiarkan adalah pembusukan yang lambat, tapi pasti.
Rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara tidak boleh dikecewakan. Pemerintah wajib hadir di setiap ruang pengambilan keputusan, termasuk ruang pengadilan. Ketika ASN mangkir dari sidang, yang dilanggar bukan hanya hukum, tapi juga harapan rakyat akan keadilan.
Partai X menekankan bahwa supremasi hukum dan pelayanan publik bukanlah retorika. Keduanya harus dijalankan serentak dan konsisten. Inilah semangat perjuangan Partai X kritis, obyektif, dan solutif, demi membangun negara yang bermartabat, berpihak pada rakyat, dan menjunjung tinggi keadilan.
Partai X menegaskan: supremasi hukum bukan hanya soal pasal. Tapi soal keadilan, kepercayaan, dan keberanian menindak siapapun yang menyimpang.