Berita

4 IUP Dicabut, GAG Nikel Aman? Partai X: Hukum Tajam ke Kecil, Tumpul ke Pemilik Konsesi!
Berita Terbaru

4 IUP Dicabut, GAG Nikel Aman? Partai X: Hukum Tajam ke Kecil, Tumpul ke Pemilik Konsesi!

beritax.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan resmi atas empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Namun, IUP milik PT GAG Nikel tetap dipertahankan karena dinilai memenuhi kriteria AMDAL dan beroperasi di luar zona Geopark.

Pemerintah menyatakan bahwa aktivitas PT GAG Nikel akan tetap diawasi ketat demi memastikan keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan regulasi.

Partai X: Pemerintah Jangan Pilih Kasih dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menyikapi keputusan ini dengan sikap kritis. Ia menilai bahwa pencabutan sebagian IUP tanpa menyentuh pemegang konsesi besar bisa menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum lingkungan.

“Kalau hukum hanya tajam ke perusahaan kecil, tapi tumpul ke pemegang konsesi besar, itu bukan penegakan hukum. Itu ketundukan,” tegas Prayogi. Ia mengingatkan kembali tiga tugas utama pemerintah: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil dan berani.

Menurut prinsip Partai X, negara adalah entitas milik rakyat, bukan milik pejabat atau pemilik modal. Pemerintah hanyalah pelaksana amanat, bukan pemilik kuasa.

Jika pemerintah tunduk pada kepentingan pemodal, maka kedaulatan rakyat dirampas secara sistematis.

Pemerintah harus menjalankan kewenangannya secara efektif, efisien, dan transparan demi kedaulatan lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam perlindungan wilayah konservasi seperti Raja Ampat, yang memiliki nilai ekologis dan budaya tinggi.

Solusi Partai X: Audit Independen, Keterlibatan Warga, dan Revisi Skema Izin

Partai X mengusulkan solusi konkret untuk membenahi tata kelola tambang di kawasan konservasi. Pertama, audit lingkungan dan hukum harus dilakukan secara independen, bukan internal kementerian. Kedua, libatkan masyarakat adat dan sipil dalam proses verifikasi AMDAL.

Ketiga, skema perizinan harus ditinjau ulang dengan memperjelas batas konservasi, dan menutup celah manipulasi zonasi administratif. Pemerintah wajib memprioritaskan kelestarian ekologis daripada kepentingan investasi sesaat.

X-Institute melalui program Sekolah Negarawan mengajarkan bahwa pemimpin harus menjaga sumber daya alam untuk generasi masa depan. Lingkungan bukan barang dagangan, tapi warisan bangsa. Setiap kebijakan harus memihak pada kelestarian dan keadilan ekologis.

Negarawan sejati tidak akan membiarkan warisan alam dirusak demi profit. Ia berpikir jangka panjang, dan bertindak berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan prinsip keadilan sosial.

Kesimpulan: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Lingkungan Jadi Pertunjukan Separuh Hati

Partai X menyerukan kepada pemerintah untuk tidak berhenti pada pencabutan simbolik. Penegakan hukum lingkungan harus menyeluruh, berani, dan tidak pandang bulu. Jika satu perusahaan bisa terus beroperasi karena kedekatan atau status sosial, maka prinsip keadilan telah dikorbankan.

Lingkungan hidup adalah hak rakyat, bukan komoditas penguasa. Negara harus kembali ke tugas sejatinya melindungi, melayani, dan mengatur untuk kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk para pemilik konsesi.