Berita

3,3 Juta Pengguna Narkoba, Partai X: Negara Gagal Cegah, Tapi Rajin Hukum Kaki Lima!
Berita Terbaru

3,3 Juta Pengguna Narkoba, Partai X: Negara Gagal Cegah, Tapi Rajin Hukum Kaki Lima!

beritax.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta jiwa per survei 2023. Data ini diungkap Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR awal pekan ini.

Angka tersebut mencerminkan prevalensi sebesar 1,73 persen dari total populasi, mayoritas berasal dari kelompok usia produktif. Sebanyak 500 triliun rupiah disebut mengalir dalam perputaran ekonomi gelap narkotika di Indonesia setiap tahunnya.

Lima provinsi dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sulteng, dan DIY. Marthinus menyebut tingginya angka penyalahgunaan ganja global juga turut menjadi ancaman bagi Indonesia di era terbuka ini.

Partai X: Kenapa Negara Selalu Lambat Cegah, Tapi Cepat Hukum yang Lemah?

Menanggapi data BNN, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyatakan keprihatinan dan kritik tajam atas kegagalan sistemik negara. “Kalau 3,3 juta pengguna, berarti negara gagal cegah. Tapi untuk hukum kaki lima, negara sangat rajin,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa tugas pemerintah bukan hanya menghukum, tapi juga melindungi dan melayani rakyat melalui kebijakan preventif. Menurut Rinto, negara terlalu fokus pada penindakan, tapi minim pada pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan kelompok rentan.

“Fakta ini bukan sekadar angka. Ini alarm sistem pendidikan, ekonomi, dan keluarga yang tidak dijaga oleh negara,” katanya.

Partai X menilai pendekatan negara terhadap narkotika selama ini lebih menekankan pada kriminalisasi daripada penyelamatan generasi.

Dalam prinsip Partai X, keadilan sosial menuntut negara hadir lebih awal bukan setelah rakyat jatuh dan terjerat hukum.

Rinto menekankan, jika mayoritas pengguna berasal dari usia produktif, maka negara gagal membangun sistem perlindungan sejak dini.
“Jangan tunggu warga pakai narkoba, baru negara turun tangan. Itu namanya negara malas berpikir tapi cepat menghukum,” tegasnya.

Solusi Partai X: Ubah Fokus dari Represif ke Reformatif

Partai X mengusulkan strategi komprehensif yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan penanganan narkotika di Indonesia.

Pertama, alihkan 50 persen anggaran pemberantasan ke pencegahan berbasis sekolah, keluarga, dan komunitas lokal

Kedua, reformasi total program rehabilitasi agar tidak berbayar dan bisa diakses warga miskin tanpa syarat administratif rumit.

Ketiga, bangun pusat edukasi dan penguatan mental untuk pemuda berbasis komunitas sebagai benteng melawan peredaran narkoba.

Keempat, aparat penegak hukum harus diaudit agar tak menjadi bagian dari jejaring distribusi narkotika itu sendiri.

Kelima, revisi undang-undang narkotika agar tidak menghukum pengguna sebagai kriminal, tapi sebagai warga yang perlu diselamatkan.

Partai X mengingatkan bahwa data pengguna narkoba adalah cermin gagalnya sistem sosial, bukan hanya bukti kejahatan. Jika negara hanya sibuk menghukum, tapi malas memperbaiki akar persoalan, maka siklus ini akan terus berulang.